Rabu, 15 Juli 2009

Kajari Tahan Penjual Jasa Dana Bansos

Blora- Janji Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) APBD I Jateng dismabut baik oleh Kejaksaan Negeri Blora. Terbukti Selasa (23/6) kemarin Kejari telah menahan Haryatno (30), yang diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial 13 desa senilai Rp 192 juta.

Sebelum ditahan, warga asal Semarang tersebut diperiksa secara intensif selama kurang lebih empat setengah jam. Dan sebelum itu juga, kejaksaan telah memeriksa 30 saksi antara lain kepala dan perangkat desa serta panitia proyek bansos.

Karena bukti sudah cukup kuwat dan lengkap, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora Fitroh Rohcahyadi menetapkan Haryatno sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Kabupaten Blora. “Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/6) lalu.

Bukti tersebut berupa pernyataan para saksi, yaitu kepala desa, dan pemeriksaan fisik bangunan yang didanai bansos dan juga proposal pengajuan. “Rata-rata kondisi bangunan fisik itu hanya 60 persen dari volume yang direncanakan dalam proposal,”tegasnya.

Haryatno diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banyumas itu, Haryatno merupakan penjual jasa atau broker dana bansos dengan cara mendatangi dan meminta salah seorang kepala desa di Kecamatan Ngawen untuk mengoordinasi 12 desa lain yang menginginkan dana bansos.

Tawaran tersebut disertai syarat penerima siap dipotong 40 persen dari dana yang diterimanya. Akhirnya, ketiga belas kepala desa, satu kepala desa berasal dari Kecamatan Jepon dan 12 kepala desa dari Kecamatan Ngawen, itu menerima persyaratan pria yang juga kader PDIP itu..

Pengembangan

Dokumen proposal usulan dana bansos dijadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena proposal tersebut, selain ditandatangani kepala desa terkait, juga diketahui camat dan PMD. “''Kami akan periksa sebagai saksi karena saya menilai mereka tahu,'' kata Fitroh.(lik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar