Selasa, 28 Juli 2009

10 Warga Jadi Saksi

Blora,- Sidang perkara penggelapan beras untuk masyarakat miskin (raskin) desa Sempampir Jepon Blora dengan terdakwa Nur Kasih, Kades setempat Kamis (24/7) kemarin memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Adi Sutrisno dan dua anggota I Dewa Gede S. serta Sri Wahyuni A kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi. Yaitu Murino, Marji, Joyo Saji, Sidik, Salimin, Sukarno, Senik, Sarmi, Noyomo dan Sukirman. Selain Murino sembilan saksi posisinya sama yaitu sebagai korban yang tidak menerima raskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar